JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (7/9), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk terdakwa Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat David Ozora.
Sidang turut dihadiri Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, dan Kuasa Hukumnya, Melissa Anggraini.
Sebelumnya, terdakwa Shane Lukas dituntut lima tahun penjara dan membayar restitusi senilai Rp 120 miliar lebih.
Dalam sidang pembelaan sebelumnya, Shane meminta agar Hakim memberi keringanan hukuman.
Baca Juga Keluarga Shane Lukas Keberatan Vonis Hakim: 'AG' Saja 3,5 Tahun! Kenapa Anak Kami 5 Tahun? di https://www.kompas.tv/video/441280/keluarga-shane-lukas-keberatan-vonis-hakim-ag-saja-3-5-tahun-kenapa-anak-kami-5-tahun
Masa hukuman akan dikurangi masa penangkapan dan kurungan.
Sebelumnya, terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas menghadapi vonis hakim hari ini (7/9).
Ayah David Ozora, hadir langsung di persidangan.
Shane Lukas jadi terdakwa pertama yang menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, Shane tidak tahu menahu bagaimana penganiayaan itu akan terjadi dan menyesali perbuatannya.
#shanelukas #mariodandy #davidozora
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/441297/detik-detik-majelis-hakim-berikan-vonis-12-tahun-penjara-pada-mario-dandy-breaking-news